PPLH Seloliman – Energy merupakan penggerak utama dari semua aktifitas ekonomi. Pemakaian energy terutama haban bakar dalam bentuk cair seperti minyak tanah oleh masyarakat terus meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, baik untuk keperluan sehari-hari maupun untuk kegiatan ekonomi produktif. Karena itu jaminan ketersediaannya sangat penting untuk dijaga, agar pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat berkelanjutan.
Menyadari semakin berkurangnya pasokan energy yang berasal dari fosil, kebijakan pemerintah saat ini ditekankan kepada pengembangan dan penggunaan energy alternative yang berasal dari non fosil. Energy ini dikenal dengan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) seperti tenaga air, tenaga angina. Tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga gelombang dan lain-lain.
Upaya meningkatkan kontribusi energy terbarukan dalam bauran energy nasional, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menargetkan peningkatan penggunaan energy terbarukan sampai 15% di tahun 2025 dan mengurangi peran minyak bumi sampai 20%, batubara sampai 33%, dan peningkatan penggunaan energy terbarukan lainnya menjadi 5% atau lebih.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011, dari total potensi energi terbarukan yang dimiliki Indonesia tersebut terdiri dari :
Dengan pemanfaatan energy baru dan terbarukan kita dapat terus menjalankan kegiatan perekonomian secara bersih dan berlanjutan tanpa adanya kerugian yang ditimbulkan seperti penebangan hutan, pulusi udara, pencemaran dan lain sebagainya dan sebagai upaya untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan terhindar dari kerusakan yang semakin luas.